PPL dalam melakukan pengawasan penelitian faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh PPS. Pengawasan ini meliputi kegiatan penelitian pendukung yang memenuhi syarat untuk mengecek kebenaran nama, alamat pendukung, serta bukti dukungan berupa Salinan foto copy E-KTP atau surat keterangan. Selanjutanya PPL juga melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penelitian dukungan. Dalam melakukan penelitian faktual sesuai jumlah dukungan di tingkat kelurahan
Berikut format .DOCX tentang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tahun 2018
Spoiler for Form Alat Kerja PPL
No comments:
Post a Comment