Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara berjenjang sampai dengan Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berikut format .PPTX yang bisa anda sesuaikan kembali
Spoiler for Materi Penguatan Kelembagaan Dalam Pengawasan
No comments:
Post a Comment