Penyusunan laporan pengawas Pemilu Kada dimandatkan oleh UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pedoman pelaporan hasil Pengawasan Pemilu ini hanya merupakan satu petunjuk dalam penyusunan laporan, sehingga dalam pelaksanaannya menuntut adanya kesadaran dari jajaran pengawas Pemilu untuk dapat menyampaikan seluruh aktivitas pengawasan Pemilu untuk dapat menyampaikan seluruh aktivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam format yang sudah disediakan sehingga transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan undang-undang dapat terpenuhi.
Berikut form .DOCX surat laporan hasil pengawasan pemilu tahun 2018
Spoiler for Lampiran Surat Bawaslu Laporan Hasil Pengawasan
No comments:
Post a Comment