Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 1 ayat (20) menyebutkan "Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk Membantu PPL", Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, "Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu satu (1) orang pengawas TPS dimasing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.
Berikut format .DOCX yang bisa anda sesuaikan kembali- Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas;
- Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS perlu memperhatikan keterwakilan perempuan;
- Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
- Hari kerja adalah hari kalender; dan
- Panwas Kecamatan bertanggungjawab kepada Panwas Kabupaten/Kota.
Spoiler for Contoh Surat Undangan Rapat Pleno Panwascam
No comments:
Post a Comment