1/08/2019

Struktur PKK Desa

Gambar Struktur PKK Desa
Intro:
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok".

Sejarah
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Gambar Struktur PKK Desa
Tupoksi
PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas PKK Desa meliputi :
  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kabupaten / Kota;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun / Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan – kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; 
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera; 
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; 
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa; 
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat; 
  9. Melaksanakan tertib administrasi;
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

PKK Desa dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Untuk efisiensi kerja dalam kepengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas, wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
  1. Ketua Tim Penggerak PKK : Bertanggungjawab pada semua kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Wakil Ketua : Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV.
  3. Sekretaris : Urusan umum, Tata Usaha / Rumah Tangga, Sekretaris, Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi, Humas dan Dokumentasi.
  4. Bendahara : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi.
  5. Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong Royong.
  6. Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan.
  7. Pokja III :  Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
  8. Pokja IV : Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat.
Berikut ini adalah Contoh Struktur PKK Desa yang dibuat dengan format .PSD yang bisa digunakan sebagai acuan format pembuatan Strutkur Desa:
Spoiler for Contoh Struktur PKK Desa

No comments:

Capadesu Books

Capadesu Books merupakan perpustakaan digital dan layanan e-book terlengkap yang mencakup format .docx .pdf .pptx .psd .xlsx .zip dengan banyak judul.




Disclaimer

Privacy Policy

Sitemap

Terms Of Service


Komentar

Form Kontak

Name

Email *

Message *