Saat bekerja sebagai seorang pegawai dan karyawan ada kalanya tidak dapat hadir untuk bekerja dikarenakan suatu hal, Baik itu urusan pribadi maupun urusan keluarga yang terpaksa harus meninggalkan pekerjaan sementara.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada pegawai dan karyawan setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak pegawai dan karyawan, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan mendesak berdasarkan kebijakan tertentu..
Sebagai bentuk pemberitahuan / permohonan haruslah dibuatkan surat izin ke perusahaan agar dapat diberikan izin tidak masuk kerja sehingga memberikan kesan baik bagi seorang karyawan terhadap perusahaan. Format penulisannya pun haruslah diperhatikan agar lebih mudah dimengerti maksud dan tujuan surat tersebut.
Spoiler for Surat Permohonan Cuti PNS
Source
No comments:
Post a Comment